MSA pernah mendekam di penjara selama 4 bulan atas kasus penyebaran video porno tahun 2015 lalu.
"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno."
"Dia divonis 4 bulan (kurungan penjara) di Polda Jawa Timur," ungkap Ady.
Baca juga: Kelar Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gabriella Larasati Diam Seribu Bahasa
Diberitakan sebelumnya, video syur mirip artis GL tersebar di media sosial sejak Rabu (10/2/2021).
Pada Kamis (11/2/2021), seorang warga melaporkan GL terkait dugaan tindak asusila dalam video tersebut.
Kemudian, pada Rabu (23/2/2021), polisi telah memeriksa GL.
"GL sudah kami periksa minggu lalu, minggu ini saksi lain juga akan dimintai keterangan. Sampai saat ini GL masih berstatus saksi," kata Arsya.
Arsya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dua hal dalam kasus ini.
"Yang pertama, kita selidiki siapa sebenarnya orang di dalam video tersebut, itu masih berjalan."
"Kedua, kita selidiki orang yang meng-upload video tersebut ke media sosial, ini kita sudah tangkap dua," ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi.
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Sonya Teresa Debora)