TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syurnya.
Gisel berencana tak menghadiri panggilan Kejari untuk sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar pekan depan.
"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebar kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari, Kamis (4/3/2021).
Menurut keterangan Odit Megonondo, Ketua Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Kompak Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pekan Depan
Baca juga: Penuhi Panggilan Jaksa Penuntut Umum, Gisella Anastasia: Kami Masih Mau Koordinasi
"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan," kata Odit.
Gisel tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ibu satu anak ini akhirnya keluar dari Kejari pukul 13.00 WIB.
Polisi telah menetapkan dua orang, yakni PP dan MN, sebagai tersangka karena menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Gisella Anastasia Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Pernikahan Wijin
Baca juga: Wajib Lapor, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak
Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Telah Dilengkapi, Polisi Kirim Kembali ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya kembali melayangkan berkas kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pengembalian dilakukan usai penyidik melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejati karena dinilai belum lengkap (P19).
"Sudah. Jadi yang P19 kemarin sudah kita kirim kembali ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan yang tengah memeriksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.
"Kita menunggu hasil dari JPU. Tapi apa yang P19 kemarin sudah kita lengkapi semuanya nanti tunggu hasil seperti apa," kata Yusri.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara itu pada Rabu (24/2/2021).
"Sudah (diterima). Tanggal 24 Februari 2021," ujar Ashari saat dikonfirmasi.
Saat ini berkas perkara kasus itu masih dalam pemeriksaan sebelum nantinya diputuskan lengkap dan segera dipersidangkan.
"Tetapi sebelumnya diberikan dulu surat P21 yang isinya menyatakan perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan materiil," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya dan Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Telah Dilengkapi, Polisi Kirim Kembali ke Kejaksaan