News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Diprotes, RCTI Buka Suara soal Acara Lamaran Atta-Aurel: Klaim Sarat Unsur Budaya & Penonton Tinggi

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atta Halilintar resmi meminang Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan protes adanya acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Termasuk acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Ditemui setelah melangsungkan lamaran dengan Aurel Hermansyah, Atta menyampaikan tanggapannya.

Menurut Atta, ia tidak memaksa orang untuk menonton siaran langsung acara lamaran atau pernikahannya.

Terlebih lagi, menurut Atta, ia tidak bisa menyenangkan banyak orang sekaligus.

"Nggak memaksa juga orang untuk nonton, kan kita hidup nggak bisa menyenangkan banyak orang, kalau mau suka ya alhamdulillah, kalau enggak ya udah," kata Atta Halilintar dikutip dari tayangan KH Infotainment.

Bagi Atta, yang terpenting saat ini acara lamaran hingga akad nikahnya dengan Aurel berjalan dengan lancar.

"Kita juga nggak taulah, yang penting mah kita nikah ya nikah aja. Terserahlah orang mau ngomong apa, hidup hidup kita, masa depan ya masa depannya kita," lanjutnya.

Baca juga: Usai Lamaran, Anang Hermansyah Beri Pesan Penting Menuju Akad Nikah Atta dan Aurel

Lima Point Keberatan KNRP

KNRP menuliskan kritikan atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Berikut lima poin penolakan KNRP melalui siaran persnya.

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini