TRIBUNNEWS.COM - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan secara live di RCTI pada Sabtu (13/3/2021).
Acara lamaran ditayangkan secara live, RCTI menyebut animo masyarakat cukup tinggi untuk menyaksikan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Hingga ada pihak yang memprotes tayangan langsung acara pernikahan artis, termasuk lamaran Atta dan Aurel disiarkan di televisi.
Terkait dengan protes tersebut, akhirnya pihak stasiun RCTI memberikan klarifikasi melalui siaran pers yang dikutip dari Kompas.com pada Senin, (15/3/2021).
Baca juga: Diklaim Mengandung Unsur Budaya, RCTI Sebut Tak Ada Pelanggaran Tayangan Prosesi Lamaran Aurel-Atta
Alasan RCTI membuat acara siaran langsung tersebut untuk memfasilitasi rasa penasaran penggemar Atta dan Aurel.
Menurut RCTI, Atta dan Aurel juga merupakan figur publik yang cukup memberikan contoh positif pada anak muda.
"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka, apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia," kata Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group
Baca juga: Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Diprotes, Aurel & Atta Tanggapi Santai: Nggak Maksa Harus Nonton
Terkait dengan adanya tuduhan melanggar protokol kesehatan, pihak RCTI juga memberikan bantahan.
RCTI menilai tayangan acara lamaran itu akan membantu masyarakat dan keluarga sebagai pedoman dalam mengadakan sebuah acara.
"Siaran ini juga sangat membantu masyarakat dan keluarga besar yang ingin menyaksikan prosesi lamaran, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang, di mana pertemuan fisik dibatasi dan tamu yang datang ke lokasi juga terbatas," kata Syafril.
Baca juga: Fakta Lamaran Aurel dan Atta Halilintar: Siaran Langsung Diprotes hingga Krisdayanti Jadi Sorotan
Lebih lanjut dalam siaran pers-nya, RCTI mengklaim jika acara lamaran Atta dan Aurel sarat unsur budaya Indonesia.
Nilai kebudayaan tersebut yang ingin disebarluaskan oleh pihak RCTI kepada masyarakat.
"Kita ketahui proses lamaran pun bagian dari budaya. RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan Indonesia," kata Syafril Nasution
Tanggapan Atta Halilintar
Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan protes adanya acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Termasuk acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Ditemui setelah melangsungkan lamaran dengan Aurel Hermansyah, Atta menyampaikan tanggapannya.
Menurut Atta, ia tidak memaksa orang untuk menonton siaran langsung acara lamaran atau pernikahannya.
Terlebih lagi, menurut Atta, ia tidak bisa menyenangkan banyak orang sekaligus.
"Nggak memaksa juga orang untuk nonton, kan kita hidup nggak bisa menyenangkan banyak orang, kalau mau suka ya alhamdulillah, kalau enggak ya udah," kata Atta Halilintar dikutip dari tayangan KH Infotainment.
Bagi Atta, yang terpenting saat ini acara lamaran hingga akad nikahnya dengan Aurel berjalan dengan lancar.
"Kita juga nggak taulah, yang penting mah kita nikah ya nikah aja. Terserahlah orang mau ngomong apa, hidup hidup kita, masa depan ya masa depannya kita," lanjutnya.
Baca juga: Usai Lamaran, Anang Hermansyah Beri Pesan Penting Menuju Akad Nikah Atta dan Aurel
Lima Point Keberatan KNRP
KNRP menuliskan kritikan atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
Berikut lima poin penolakan KNRP melalui siaran persnya.
- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi)