News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan sejak 10 Maret, Kiwil Tak Hadir dalam Sidang Putusan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil sudah diputuskan sejak seminggu yang lalu, kini menunggu berkekuatan hukum tetap.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil sudah diputuskan sejak seminggu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (17/3/2021).

Diketahui pada 15 Desember 2020, lalu Rohimah mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri.

Pada kesempatan itu, ia melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Kiwil.

Lantaran didapati sang komedian kembali melakukan pernikahan secara siri dengan istri ketiga, Eva Belisima.

Secara tegas dan bulat, Rohimah menggugat cerai Kiwil karena tak ingin dipoligami lagi.

Baca juga: Intip 5 Potret Maria Vania, Model yang Disebut Naksir Kiwil hingga Ingin Coba Jalin Hubungan

Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil sudah diputuskan sejak seminggu yang lalu. (YouTube Kh Infotainment)

Setelah menjalani sederet persidangan, akhirnya gugatan cerai sudah diputuskan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ia menyampaikan bahwa gugatan cerai Rohimah telah diputuskan pada Rabu (10/3/2021) kemarin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan keinginan ibu empat anak itu untuk berpisah dari suami.

"Putusannya adalah mengabulkan gugatan tergugat."

"Artinya gugatan yang diajukan oleh Rohimah dikabulkan untuk diceraikan," terang Taslimah.

Baca juga: Rohimah Emosi Dibohongi Kiwil soal Pernikahan Ketiga, Kini Ogah Datangi Venti di Bandung: Siapa Dia?

Baca juga: Model Maria Vania Naksir Kiwil, Rohimah Beri Respons Santai, Sebut Sudah Tak Ingin Ikut Campur

Taslimah mengatakan sidang putusan perceraian hanya didatangi oleh Rohimah tanpa kehadiran Kiwil.

Kemudian pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirimkan salinan isi putusan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini