TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris film dan Sinetron Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Kini Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bagaimana kronologinya?
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus Nahak menceritakan semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kini Sang Artis Terseret Jadi Tersangka
Baca juga: BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka
"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Aguatinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan kalau wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ucapnya.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," tambahnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian Cynthia datang ke Polda jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Agustinus belum mau menceritakan secara detilnya karena Cynthiara Alona dijadwalkan lagi diperiksa penyidik Kamis sore ini.
"Nanti setelah ketemu penyidik, saya beri klarifikasi," ujar Agustinus Nahak.
Hotel Milik Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi?
Hotel milik Cynthiara Alona diduga selama ini menjadi tempat prostitusi online.