Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Zumi Zola angkat bicara soal kehidupan pribadinya. Terutama komunikasi dengan mantan istrinya, Sherrin Tharia, pascabercerai medio 2020.
Menurut Zumi Zola, mantan istrinya itu, kini menggeluti bisnis untuk menyambung hidup.
"Mantan istri saya melakukan upaya juga (jualan kue). Bagus juga dong mesti diapresiasi. Kita saling suport," kata Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
"Karena yang penting kali ini anak-anaklah. Bisa membesarkan mereka dan memberi perhatian ke mereka," tambahnya.
Zumi memang tidak melarang ibu dari anak-anaknya berjualan kue. Tapi, bukan berarti ia lepas tanggungjawab sebagai ayah dari anak-anaknya bersama Sherrin.
"Saya setiap bulan masih transfer semampu saya ke anak-anak. Setiap bulan saya ingatkan adik saya, tolong trasnfer untuk kebutuhan anak-anak," ucapnya.
Berapa besaran uang yang dikirimkan pria berusia 40 tahun itu kepada Sherrin dan anak-anak? Zumi mengaku mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.
Baca juga: Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19, Kalapas Sukamiskin: Mereka OTG, Kondisinya Sehat
"Besaran itu (Rp 20 juta) atas ketentuan pengadilan kemarin," ungkapnya.
Zumi Zola mengakui dirinya tidak mudah harus mengirimkan uang Rp 20 juta setiap bulannya kepada anak-anak dan Sherrin, untuk menjalani kehidupannya selama ia didalam penjara.
"Walau kondisinya tidak mudah, tetapi saya sebagai seorang ayah tetap berupaya untuk dapat memenuhi kewajiban saya ibu dan anak-anak," ujar Zumi Zola.
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola ditangkap KPK tahun 2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi dan dugaan gratifikasi.
Dua tahun berselang, Sherrin Tharia, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2020.
Ia ingin menyudahi pernikahannya dengan Zumi Zola setelah delapan tahun bersama.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sherrin Tharia. Zumi Zola dan Sherrin resmi bercerai pada 12 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, hingga Nurdin Abdullah
Delapan tahun menikah, Zumi Zola dikaruniai dua orang anak dari Sherrin Tharia, yang bernama Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola.
Ajukan PK
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Ali menegaskan, komisi antikorupsi siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola.
Katanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Zumi Zola di Bui Menurun, Mantan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
'Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," tuturnya.
Namun demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," cetusnya.
Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.
'Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegas Ali.
Diwartakan sebelumnya, Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK atas kasus suap dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2021) hari ini.
Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.
Belum diketahui rinci alasan Zumi Zola mengajukan PK.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.
Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.
Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya.
Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian.
Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.