News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia akui belum tahu kelanjutan kasus video syurnya kini pilih pasrah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita lainnya terkait Kasus Video Syur Gisel

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini