Perseteruan antara Rizky Febian dan Teddy soal aset peninggalan almarhum Lina kembali memanas.
Sebab, putra sulung Sule dan Lina itu memutuskan membuat laporan ke Polda Jawa Barat.
Dalam laporannya Teddy diduga melakukan penggelapan aset dan pencucian uang.
Bahkan disampaikan bahwa kerugian yang dialami Rizky Febian mencapai Rp 5 miliar.
Baca juga: Teddy Minta Rp 500 Juta, Kuasa Hukum Rizky Febian Beri Sindiran: Yang Punya Tanggung Jawab Siapa?
Lantas saat ditemui, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin buka suara menanggapi pelaporan tersebut.
Ia justru mengungkapkan bahwa pihak Rizky Febian yang tak memiliki iktikad baik.
Karena sebelumnya sudah ada rencana untuk mengadakan pertemuan hingga berdamai.
"Sedikit soal Teddy, sepertinya saya bilang bahwa tidak ada iktikad baik."
"Karena pada statement sebelumnya akan ada perdamaian malah yang ada pelaporan," kata Ali Nurdin, pengacara Teddy.
Menanggapi laporan itu, Ali Nurdin bersama kliennya akan tetap menghadapi sebagai warga negara yang baik.
Baca juga: Rugi Rp 5 Miliar, Rizky Febian Laporkan Teddy atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Febian Jelaskan soal Aset yang Dibawa Teddy
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan dugaan melakukan penggelapan aset Lina.
"Kita akan buktikan, kita akan hadapi kepolisian, siapa yang menguasai aset dan melakukan penggelapan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ali Nurdin turut menegaskan soal uang Rizky Febian yang pernah dititipkan ke sang mama.
Menurutnya, harus disertakan dengan bukti yang valid perihal penitipan uang pada Lina.