News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agung Saga Terjerat Narkoba

Setelah Bebas, Agung Saga Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Saga menyelesaikan hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas, Rabu (7/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Agung Saga kembali ditangkap polisi lagi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, Agung Saga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Andre Nusi, pengacara dan kerabat Agung Saga, membenarkan kabar penangkapan itu.

Pemain FTV Agung Saga ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Saat ini Agung Saga masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saya sudah diminta mengurus kasus ini," kata Andre Nusi ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Baru Bebas 5 Bulan Lalu, Aktor Agung Saga Kembali Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini Andre Nusi belum bisa menjelaskan penangkapan Agung Saga.

Andre Nusi masih menunggu keterangan dari polisi yang akan menjelaskan penangkapan Agung Saga, Rabu (31/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Setahu Andre Nusi, Agung Saga ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu (28/3/2021).

Andre Nusi juga belum mengetahui barang bukti narkoba yang ditemukan polisi dari tangan Agung Saga.

Pemain FTV Agung Saga. (istimewa)

"Barang bukti narkobanya saya belum tahu. Tunggu penjelasan polisi besok," kata Andre Nusi.

Agung Saga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 9 April 2019.

Baca juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Polisi 2 Hari Lalu, Lagi-lagi Jeratan Kasus Narkoba

Saat itu Agung Saga ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurungan penjara selama empat tahun medio Oktober 2019.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini