Menurutnya, harus disertakan dengan bukti yang valid perihal penitipan uang pada Lina.
Pun kuasa hukum Teddy mengimbau agar pihak Rizky Febian tidak asal berbicara.
"Kalau memang itu ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, 'kan harus dibuktikan dulu."
"Buktinya mana, jadi tidak hanya asal bicara itu nggak bisa," terang Ali Nurdin.
Akhirnya mengambil jalur hukum, Teddy dan Ali Nurdin mengaku tak menyangka.
Karena sebelumnya mereka sudah ada keinginan untuk mengajukan gugatan hak waris.
Ia menerangkan butuh waktu yang cukup lama dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris aja itu perlu berbulan-bulan untuk memikirkan," tambahnya.
Baca juga: Alami Kerugian Rp 5 Miliar, Rizky Febian Polisikan Teddy atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Baca juga: Pengacara Sebut Jika Teddy Pardiyana Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah
Lanjut, Ali Nurdin turut menegaskan bahwa Teddy memang sebenarnya adalah ahli waris dari Lina.
Begitu pula dengan anak semata wayang Lina dan Teddy, yang diketahui bernama Bintang.
Perihal pelaporan ini, pihak Teddy lebih berserah diri kepada sang Pencipta.
"Cuma saya percaya, Allah tidak tidur. Kita serahkan semua sang pemilik takdir," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita lainnya terkait Rizky Febian