Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Agung Saga terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Agung pun dihadirkan dalam giat rillis yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (31/3/2021).
Mulanya, kata Kombes Yusri, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Agung Saga di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Baru Sebulan Ini Pakai Sabu-sabu, Sekali Beli Setengah Gram, Agung Saga Ungkap Alasannya
"Yang bersangkutan AS (Agung Saga) adalah residivis. Dia baru saja bebas Oktober 2020 lalu, usai menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan, dan ditangkap polisi lagi," kata Yusri Yunus.
"Setelah empat bulan bebas, sebulan ini dia (Agung) pakai narkoba lagi," tambahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,28 gram sisa pakao dari Agung, yang disimpan didalam tempat pewangi ruangan.
Baca juga: Menahan Tangis, Agung Saga Akui Kesalahan Pakai Narkoba setelah Bebas: Saya Menyesal Sekali
Setelah menangkap pria berusia 32 tahun itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saudari RR dan saudara RS di kos-kosannya.
"RS membantu membelikan dan sama-sama memakai bersama AS (Agung Saga). RR ini kita amankan juga karena merencanakan membeli sabu-sabu secara patungan. Hasil tes urine mereka itu positif Ampetamine," ucapnya.
Yusri mengatakan bahwa Agung bersama RR dan RS memesan dua paket sabu-sabu kepada pengedar seharga Rp 600 ribu. Dua paket itu dipegang masing-masing oleh RR dan Agung.
Yusri menegaskan bahwa motif Agung Saga kembali mengonsumsi narkoba karena memanfaatkan momentum pandemi covid-19, dan terpengaruhi oleh lingkungan.
"Setelah keluar dan tidak ada kerjaan, kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkoba lagi," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.