TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia digelar pada Kamis (1/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan Reza Artamevia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis.
Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan
Baca juga: Hampil 8 Bulan Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor, Pengacara Ungkap Kondisinya
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (2/4/2021).
Kuasa Hukum Reza, Kamil Daud mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kamil.
"Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Kemudian, Kamil Daud menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.
Menurut Kamil, barang bukti yang disebutkan majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.
Adapun majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram," ucap Kamil.
"Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu."
"Tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram," bebernya.
Baca juga: Jessica Iskandar Blak-blakan soal Hubungannya dengan Nobu, Bertemu di Jepang, Kenal Sejak 2017
Baca juga: Respons Jessica Iskandar saat Tahu Michael Yukinobu Sempat Naksir Dirinya: Aku Pikir Kita Temen Aja
Pihak kepolisian mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.