TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia digelar pada Kamis (1/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan Reza Artamevia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis.
Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan
Baca juga: Hampil 8 Bulan Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor, Pengacara Ungkap Kondisinya
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (2/4/2021).
Kuasa Hukum Reza, Kamil Daud mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kamil.
"Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Kemudian, Kamil Daud menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.
Menurut Kamil, barang bukti yang disebutkan majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.
Adapun majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram," ucap Kamil.
"Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu."
"Tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram," bebernya.
Baca juga: Jessica Iskandar Blak-blakan soal Hubungannya dengan Nobu, Bertemu di Jepang, Kenal Sejak 2017
Baca juga: Respons Jessica Iskandar saat Tahu Michael Yukinobu Sempat Naksir Dirinya: Aku Pikir Kita Temen Aja
Pihak kepolisian mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram di dalam tas milik Reza Artamevia.
Polisi menemukan alat penghisap dan korek api saat menggeledah rumah Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers, Reza Artamevia hadir dengan mengenakan baju tahanan bewarna orange.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Minggu (6/9/2020).
Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini menyampaikan permintaan maaf yang pertama kali kepada kedua anaknya, Zahwa dan Aaliyah Massaid.
"Izinkan saya, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak, Zahwa dan Aaliyah," ucap Reza.
Reza juga menyampaikan permohonan maaf pada orang tua dan pihak-pihak lain.
"Kepada orang tua saya, adik, keluarga besar saya, pada sahabat dan kerabat yang mendukung dan membantu perjalanan karir bernyanyi saya," kata Reza Artamevia.
Ia mengungkapkan penyesalannya sekaligus berharap agar apa yang menimpanya bisa menjadi pelajaran berharga buat dirinya.
Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini pun meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapa pun.
"Saya memohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat, semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun," terangnya.
"Dan menjadi pelajaran buat saya khususnya," ungkap Reza.
Reza Artamevia juga memohon kepada siapapun agar mendoakannya senantiasa bisa melewati setiap ujian dalam hidupnya.
Ia sekali lagi berterimakasih kepada kepolisian terkait yang telah menangkapnya.
"Mohon doanya sekali lagi. Saya berterima kasih juga pada pihak kepolisian yang sudah profesional selama saya di sini."
"Dan mohon maaf lahir batin dari saya untuk semua pihak," ungkap Reza Artamevia.
Baca juga: Aurel dan Atta akan Akad Nikah di Hotel Raffles, KUA Setiabudi Ungkap Jam Acara Digelar
Baca juga: Jelang Nikahi Aurel, Rilis Lagu untuk Orang Tersayang, Atta Halilintar: Duet dengan Calon Bojo
Berita lain terkait kasus narkoba Reza Artamevia
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)