News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani proses rehabilitasi selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Rencananya, pekan depan pada Kamis (8/4/2021) Reza akan menjalani sidang atas kasus narkoba.

Dilansir dari Grid.id, agenda sidang penyanyi kondang ini akan menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia

"Sidang lagi minggu depan. Agenda saksi dari jaksa, di hari yang sama, seminggu dari sekarang," ungkap kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud.

Menurutnya, Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah para polisi yang menangkap pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini.

"Kayaknya penyidik ya yang nangkap," ungkap Kamil.

Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setelah pasal tersebut dibacakan oleh JPU, Reza Artamevia merasa keberatan.

Ungkapan keberatan tersebut ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Kamil Daud.

Kamil mengatakan jika barang buti yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan milik Reza Artamevia.

JPU menyebut jika barang bukti tersebut lebih banyak dari barang yang ditemukan saat penangkapan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini