News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono-gini, Pengacara Sebut Tuntutan Tsania Marwa Tak Terbukti

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atalarik Syach menyebut bahwa maksud dirinya menggelar jumpa pers adalah untuk meluruskan berita yang beredar.

TRIBUNNEWS.COM - Selain soal hak asuh anak, perseteruan Atalarik Syach dengan Tsania Marwa juga terkait dengan masalah harta gono gini.

Kabar terkini, setelah setahun kisruh soal harta gono gini, Atalarik Syach dan kuasa hukumnya akhirnya menggelar konferensi pers.

Atalarik Syach menyebut bahwa maksud dirinya menggelar jumpa pers adalah untuk meluruskan berita yang beredar.

"Ini untuk pertama kali juga kalau bisa dibilang, ini pertama kali saya berada di tengah kalian, pers sebanyak ini."

Baca juga: Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono Gini, Tsania Marwa Hanya Dapat Mobil dan 1 Set Meja

Baca juga: Atalarik Syach Bahas Harta Tepat di Hari Ulang Tahun Tsania Marwa

"Selain meluruskan juga menyampaikan, mudah-mudahan ini adalah persidangan terakhir kami."

"Dari awal perceraian dengan Tsania Marwa," ujar Atalarik Syach.

Hal itu disampaikan Atalarik Syach dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment pada Senin, (5/4/2021).

Konfrensi Pers Atalarik Syach dengan awak media

Atalarik Syach juga menyampaikan hal ini semoga menjadi yang terakhir dan menemukan titik terang

"Dan ini mudah-mudahan akhir, jadi titik terang juga ke depannya dari permasalahan yang semua ada."

"Soal berita bagaimana akhirnya soal harta gono gini, biar kuasa hukum saya menjelaskan seterang-terangnya," lanjut Atalarik Syach.

Menurut kuasa hukum Atalarik Syach, Raff Sanja, permasalahan gono gini antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa berakhir setelah persidangan berjalan 12 bulan.

Keputusan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 31 Maret 2021 lalu secara e-litigasi atau e-court.

"Alhamdulillah, proses persidangan yang panjang, yang melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach."

"Di mana pemenangan ini tentu diperoleh dari kerjasama dengan Bang Atalarik sendiri dan kuasa hukum," ujar Raff.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini