Majelis Hakim hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa adalah satu buah mobil Mercedes Benz (Mercy), dan satu set meja perlengkapan.
Disebutkan pengacara Atalarik, terkait dengan tuntutan Tsania Marwa yakni rumah, ruko, barang-barang bergerak, itu tidak terbukti.
"Kemudian barang-barang bergerak yang menurut Tsania Marwa itu cuma ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti.
"Sehingga, berdasarkan dari pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hanya dua barang saja yang ditetapkan sebagai harta bersama," beber Raff.
Sang kuasa hukum Atalarik Syach merasa setuju dan akan menentukan penjualan dari mobil Mercy dan satu set meja.
Bahkan, hasil dari penjualan nanti akan dibagi dua.
"Jadi ke depan, saya setuju Atalarik Syach bilang ini jadi titik terakhir."
"Nanti, kami tergugat dan penggugat akan menentukan ini, penjualan dari mobil Mercy dan satu set meja."
"Tentunya hasil penjualan ini dibagi dua," ujar Raff.
Namun, meski sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, belum ada komunikasi dengan pihak Tsania Marwa.
Ini dikarenakan posisi Atalarik dan kuasa hukumnya adalah tergugat.
Nantinya, menurut kuasa hukum Atalarik Syach, akan dilihat itikad baik dari pihak Tsania Marwa.
Baca juga: Kalah Dalam Sidang Hak Asuh Anak, Atalarik Syach Tak Setuju Eksekusi Penjemputan Anak
Baca juga: Dibeli Bersama, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Berniat Wariskan Mobil Mercy Pada Putranya
Baca juga: Mobil Mercy Harta Bersama Tsania Marwa, Atalarik Syach Kenang Tujuan Mereka Dulu Membelinya
Usai dinyatakan menang, Atalarik Syach pun mengaku lega.
"Saya merasa lega, saya cukup lega, saya hanya mempertahankan apa yang memang sudah menjadi hak saya," pungkas Atalarik Syach.
Baca berita terkait lainnya Atalarik Syach
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)