News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penelantaran Anak

Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Prof M, guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung sekaligus komisaris independen satu BUMN, bantah hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) sebagai suami-istri.

"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.

Baca juga: Era Setyowati Klaim Mengenal Istri Pertama Prof M

Baca juga: Pengakuan Era Setyowati, Razman Sebut Kliennya Kenal Prof M Sejak 2016, Pernikahan Mereka Sederhana

Baca juga: Bantu Biaya Bersalin dan Sewa Apartemen ES, Patrice Sebut Prof M Diancam, Takut Hubungan Didongkar

"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Profesor M menyebutkan klien-nya siap untuk melakukan test DNA apabila dapat meluruskan masalah ini.

Sebelumnya ES didampingi kuasa hukumnya menyambangi KPAI. Mereka melaporkan Prof M dengan tuduhan penelantaran anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini