Desiree Tarigan resmi melaporkan Hotma Sitompul atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan fitnah.
"Bahwa pada Rabu, 7 April 2021 saya dan ibu saya telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree Tarigan.
"Yakni sebagai berikut, dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah)."
"Dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," tuturnya.
Terkait dugaan pencemaran nama baik, Desiree Tarigan turut melaporkan kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta.
Sebelumnya lagi santer diketahui publik setelah Desiree Tarigan mengaku diusir oleh Hotma Sitompul dari rumah.
Selain mengaku diusir, Desiree Tarigan juga membenarkan soal tak diberi nafkah selama delapan tahun.
Mengenai hal itu, Hotma Sitompul langsung membantah terkait tuduhan yang dilayangkan sang istri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (6/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotma tak menyangkal maupun membenarkan bahwa ia tak memberi nafkah batin pada Desiree Tarigan.
Namun, pria 56 tahun ini mengaku bingung bagaimana caranya membuktikan hal tersebut.
"Kalau nafkah batin, semua juga nggak bisa buktikan. Soal nafkah batin, gimana jawabnya?" kata Hotma Sitompul.
Lain cerita dengan nafkah lahir, ditegaskan Hotma Sitompul, dirinya tak pernah lalai memberikan uang untuk kebutuhan hidup Desiree.
Jumlahnya bahkan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
"Tapi, kalau nafkah, saya buktikan, ratusan juta setiap bulan saya kirim, transfer dan dibawa orang," tegas Hotma.
Baca juga: Hotma Sitompul Sesalkan Desiree Tarigan Datangi Hotman Paris, Persilakan Ambil Langkah Hukum
Berita lain terkait rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Indah Aprilin)