Desiree memberikan penjelasan atas laporan polisi Hotma atas dugaan penyerobotan lahan, bahwa lahan yang dibangun tembok oleh suaminya, adalah lahan milik ibunda Desiree, Muliana Tarigan.
"Bahwa tanah yang diduga diserobot oleh oleh Dr. Hotma Sitompul, S.H.,.M.Hum di Jalan Pangeran Antasari No. 79 adalah atas nama ibu saya, Muliana Tarigan. Sehingga jelas secara formal yang berhak untuk melakukan upaya hukum adalah ibu saya," kata Desiree Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) usai melaporkan Hotma Sitompul atas dua laporan.
Desiree mengungkapkan alasan ibundanya melaporkan Hotma, karena sedih lahan yang ia miliki dibangun tembok oleh menantunya sendiri.
"Seorang ibu mana yang tidak sedih dan marah melihat anaknya diusir dan kemudian di atas tanahnya dibangun tembok pembatas?," ucapnya.
"Pastinya sungguh menyedihkan dan memicu amarah ibu saya atas tindakan Dr. Hotma Sitompul, S.H.,M.Hum tersebut," tambahnya.
Desiree menegaskan selama ini, tidak ada perjanjian antara ibunya dengan Hotma, terkait peralihan hak milik atas tanah yang berada dibelakang tanah ibundanya, sebagaimana yang dinyatakan Hotma dalam jumpa persnya, Selasa (6/4/2021).
"Sehingga tidak benar tanah tersebut telah diberikan atau dialihkan atas nama Ibu saya. Bahwa tanah tersebut dibeli karena insiatif Hotma Sitompul sendiri dengan tujuan keamanan," jelasnya.
Diakui Desiree, sebelum dibangun tembok oleh Hotma, tanah Muliana Tarigan dan tanah rumah Hotma menjadi satu halaman.
"Sehingga untuk menghindari terjadinya kejahatan, kemalingan, dan atau apapun Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum membeli tanah yang berada di belakang tanah ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut," katanya.
Desiree menilai, jika Hotma sayang dengan mertuanya seperti menyayangi ibundamya sendiri, harusnya mendatangi Muliana Tarigan untuk membicarakan soal lahan tanah.
"Namun, yang terjadi justru bukan mendatangi Ibu saya, melainkan membangun tembok pembatas diantara rumah ibu saya, dengan rumah yang telah saya dan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum tempati selama kurang lebih 22 tahun," tuturnya.
Oleh karena itu lah, Desiree Tarigan menilai ibundanya, Muliana Tarigan sangat wajar melaporkan mertuanya sendiri, Hotma Sitompul ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan.
Sebab, tim kuasa hukum Hotma, Muara Karta membenarkan adanya kliennya melakukan penyerobotan lahan untuk membuat tembok pembatas.
"Sehingga sangat wajar dan sesuai dengan hukum ibu saya, Muliana Tarigan mempertahankan haknya," ujar Desiree Tarigan.