TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul tak hanya dilaporkan ke polisi oleh istrinya Desiree Tarigan Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Sang mertua ikut melaporkan.
Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Sitompul mengatakan kalau laporan itu dibuat oleh ibundanya, Muliana Tarigan.
Nenek Bams eks Samsons ini diketahui merupakan pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Seleb Terhot, Kisruh Ibu Bams dan Hotma, KDRT Yuni Jin &Jun; hingga Miss Landscape Lapor KPAI
Baca juga: Tangis Desiree Ibunda Bams Saat Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Tak Terima Dituding Selingkuh
"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelas Desiree Tarigan.
Saat ditemui usai melaporkan Hotma Sitompul ke polisi ibunda Bams ini menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.
Baca juga: Tembok Pembatas Bongkar Prahara Keluarga Ibunda Bams, Hotma Sitompul Akui Sakit Hati Pada Desiree
Baca juga: Dituding Tak Beri Nafkah Batin Ibunda Bams, Hotma Sitompul Tertawa, Mengaku Bingung Berikan Buktinya
"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
Hotma Sitompul Tak Akan Menyerang Balik
Sebelum dilaporkan, Hotma Sitompul sudah berbicara soal Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul. Ia menjelaskan soal tanah dan tembok yang dibangunnya.
Pengacara gaek ini sudah menduga bahwa dirinya akan dilaporkan atas tudingan mengambil tanah milik Desiree. Dalam jumpa persnya, Hotma pun dengan tegas membantah hal tersebut.
Ayah sambung Bams itu menegaskan bahwa tak ada dasar hukum yang dimiliki istrinya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dalam urusan tanah.
"Apa yang akan ia laporkan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau saya dibilang mengambil tanahnya buktikan lah, pakai BPN, kemudian diukur dulu," kata Hotma Paris di kantornya di kawasan Sunter Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Hotma mengaku tak mungkin menyerang balik, karena istrinya itu melibatkan ibundanya. Hotma sangat menghormati ibu mertuanya itu sehingga tak ingin membawanya dalam masalah.
"Ada mertua saya (dilibatkan) yang sudah tua, masa mau saya lapor balik," ucap Hotma.