News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul

Tangis Desiree Ibunda Bams Saat Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Tak Terima Dituding Selingkuh

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desiree Tarigan Sitompul yang ditemani tim kuasa hukum Hotman Paris, melaporkan Hotma Sitompul dengan dua laporan, yakni dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial atau ITE dan penyerobotan tanah. Tangis Desiree Ibunda Bams Saat Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Tak Terima Dituding Selingkuh

"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelasnya.

Desiree menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyeronotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.

Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini