News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul

Soal Laporan ART Terhadap Desiree Tarigan, Polisi Beri Penjelasan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris dan kedua anaknya, Bams serta Prianka usai membuat pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Desiree Tarigan melakukan pengaduan terkait hak-haknya sebagai perempuan yang telah dilanggar oleh suaminya, Hotma Sitompul, yaitu pengusiran dirinya pada tanggal 7 Februari 2021. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.CM - Desiree Tarigan, beserta putranya Bams eks vokalis Samson, dan dua orang lainnya dilaporkan oleh asisten rumah tangganya (ART) ke pihak berwajib.

Mereka dituduh melakukan penyekapan terhadap si ART.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai laporan tersebut.

Yusri mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup. Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).

Kepada penyidik, kata Yusri, sehari kemudian Irni mengaku sudah dilepas terlapor. Namun, dia setelahnya dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Dengan Hotma Sitompul Saling Sindir, Hotman Paris Anggap Seteru Hal Biasa, Bahkan Akui Kekalahannya

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Hotma Sitompul, Desiree Bimbang, Hotman Paris: Dia Masih Terluka

Hingga saat ini, Yusri menegaskan laporan Irni masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.

"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," ujar Yusri melanjutkan.

Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Desiree siap buktikan tudingan itu fitnah

Tak hanya selingkuh, Desiree Tarigan juga dituding melakukan mencaci maki dan menyekap asisten rumah tangganya (ART).

Hotman Paris, pengacara Desiree, sudah mendengar soal itu. Ia lantas meminta tanggapannya kliennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini