News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Resmi Bercerai Secara Verstek

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang cerai Wulan Guritno dan Adilla Dimitri diputus secara verstek sehingga masih menunggu salinan resmi.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai Wulan Guritno dan sang suami, Adilla Dimitri kembali digelar pada Kamis, (8/4/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Wulan Guritno dan Adilla Dimitri akhirnya resmi bercerai secara verstek.

Keputusan itu diambil secara verstek lantaran pada sidang mediasi keduanya tak hadir.

Baca juga: Sandang Status Baru, Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Resmi Cerai Secara Verstek

Baca juga: Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Resmi Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Keduanya Kini

“Karena tergugat tidak hadir, lanjut pemeriksaan saksi,” beber Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno.

Sidang hari ini berlanjut pada pembacaan keterangan saksi dari adik Wulan Guritno.

Kemudian, majelis hakim memutus persidangan Wulan Guritno dan menyatakan sah bercerai.

"Hari ini agendanya masih panggilan tergugat. Karena tidak hadir di pemeriksaan saksi, sudah putusan."

"Tapi, putusan resminya kita belum terima salinannya," ujar Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno.

Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno saat ditemui oleh awak media

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando dalam tayangan YouTube KH Infotainment pada Kamis, (8/4/2021).

Ficky Fernando menyatakan salinan resmi putusan sidang Wulan Guritno belum mereka terima.

Namun, hakim sudah memberikan putusan untuk mengabulkan permintaan cerai Wulan Guritno.

Dijelaskan Ficky Fernando, sidang cerai Wulan Guritno dan Adilla Dimitri diputus secara verstek sehingga masih menunggu salinan resminya.

Selain itu, pihak Wulan Guritno masih menunggu upaya hukum dari pihak Adilla Dimitri sebagai tergugat.

"Verstek iya, kita tunggu salinan resminya dan kalau tidak ada upaya hukum dari tergugat ya baru bisa dibilang resmi," terang Ficky Fernando.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini