Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Belum usai Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul, ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan terseret kasus lain.
Desiree Tarigan diduga melakukan kekerasan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya yang bernama Irni.
Baca juga: Bams Eks Samsons dan Desiree Ibunya Akan Diperiksa Polisi, Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyekapan ART
Baca juga: Upayakan Perdamaian, Otto Hasibuan Minta Hotma dan Desiree Ingat Kenangan Manis 20 Tahun Bersama
Irni melaporkan Desiree Tarigan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dan merampas kemerdekaan seseorang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief menyebut laporan kliennya saat ini sedang ditangani seriud oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Info terakhir penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," kata Vidi Galenso Syarief ketika ditemui di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Vidi mengatakan polisi sudah memeriksa tujuh saksi terkait laporan Irni, sebelum penyidik mengeluarkan SP2HP. Sehingga, kasus ini terus berjalan sesuai hukum acara.
"Biasanya ada tersangka, tapi saya tidak mau mengandai-andai, intinya laporan kita ditindaklanjuti dan akan berlanjut. Jadi itu SP2HP," ucapnya.
Baca juga: Bantah Ada Perdamaian, Hotman Paris Sebut Desiree Hampir Tak Mungkin Rujuk dengan Hotma Sitompul
"Cuma saya tidak tau tujuh saksi ini siapa saja yang diperiksa," tambahnya.
Vidi menyebut, selama laporan Irni diproses penyidik, pihak Desiree Tarigan tidak menghubunginya untuk melakulan mediasi dan langkah lainnya.
"Tidak ada komunikasi kesana dan tim saya juga tidak membangun komunikasi juga kesana. Jadi berjalan aja lah sesuai hukum acara," ungkap Vidi Galenso Syarief.
Senada dengan pengacaranya, Irni mengakui kalau pihak mantan majikannya, Desiree dan Bams eks Samsons belum membangun komunikasi dengannya untuk membahas laporan tersebut.
"Tidak ada komunikasi sama sekali dan tidak ada ancaman juga," kata Irni.
Vidi Galenso menyebutkan bahwa penyidik juga tidak melakukan upaya mediasi antara Irni dan juga Desiree Tarigan serta putranya, Bams eks Samsons.
Vidi menduga ada unsur Pidana Khusus terkait laporan Irni, sehingga penyidik tidak melakukan mediasi dulu dengan Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons terkait menindak lanjuti laporan tersebut.
"Karena ada pasal ITE yang terpenuhi, jadinya ya laporan ini dianggap memenuhi unsur dan polisi melanjutkan," ujar Vidi Galenso Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan dipolisikan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Irni ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) pukul 23.00 WIB.
Laporan Irni terhadap Desiree Tarigan tersebut berisikan tentang tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Desiree Tarigan dijerat dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 30 UU ITE . (Arie Puji Waluyo/ARI).
--