TRIBUNNEWS.COM - Suami Nindy Ayunda didakwa tiga pasal berlapis, Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).
Pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Senin Pekan Depan
Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.
Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.
Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.
Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.
Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
Happy five di tas Gucci