Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.
Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.
Baca juga: UPDATE KDRT Nindy Ayunda: Pengacara Sebut Askara Prasady Lakukan Kekerasan pada Anaknya Juga
"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.
Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.
Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.
Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.