Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.
"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.
Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.
Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.
Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.
Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.
"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.
Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.