TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkotika untuk keempat kalinya, Senin (19/4/2021).
Ini bukan kasus narkoba pertama yang membuat Rio Reifan berurusan dengan hukum. Sudah empat kali Rio Reifan tertangkap.
Berikut perjalanan kasus narkoba Rio Reifan
Ditangkap 2015, Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Pesta Sabu, 2017 Ditangkap Kedua Kali
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam,.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Kembali Terjerat Sabu, Rio Reifan Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi