TRIBUNNEWS.COM - Rio Reifan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak setelah kembali ditangkap polisi.
Permohonan maaf Rio Reifan disampaikan secara khususnya kepada keluarga.
"Mohon maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya ke keluarga," kata Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).
Rio Reifan yang baru saja cerai itu juga menyesal kembali masuk penjara karena kasus narkoba.
Baca juga: Dituding Beri Info ke Polisi Terkait Rio Reifan, Ini Tanggapan Henny Mona
"Saya menyesal. Saya minta doa. Saya ingin sembuh. Saya capek seperti ini terus," ucap pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu
Rio Reifan berharap jera dan bisa mengubah perilaku serta tidak lagi kecanduan pada narkoba.
"Mudah-mudahan kedepan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Rio Reifan.
Saat pemeriksaan, Rio Reifan beralasan memakai narkoba jenis sabu karena sedang ada masalah keluarga.
Rio Reifan juga mengakui bahwa sudah menjadi pecandu narkoba.
"Selama ini RR merasa ketergantungan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Kemungkinan Rio Reifan Jalani Rehabilitasi, Polisi Beri Penjelasan Begini
Saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus Rio Reifan terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Ini sudah keempat kalinya. Dia dapat sabu dari orang berinisial F yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Kami masih telusuri," kata Yusri Yunus.
Sabu 0,21 Gram
Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
Narkoba jenis sabu itu disimpan Rio Reifan didalam tasnya.
Ketika polisi mendatanginya, Rio Reifan baru saja selesai memakai sabu di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.
"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan)," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut pengakuan Rio Reifan dan SH, temannya, mereka baru saja memakai sabu ketika polisi melakukan penangkapan.
Ketika polisi sedang menggeledah rumah Rio Reifan yang sekarang berusia 36 tahun itu, datang pesanan narkoba yang diantarkan ojek online.
Kiriman barang masih terbungkus plastik hitam rapat.
Ketika kotak ukuran sabun mandi itu dibuka, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Rio Reifan mengakui bahwa narkoba itu pesanannya.
Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas permintaan Rio Reifan. Polisi juga mengamankan alat hisap di rumah Rio Reifan.
Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Rio Reifan adalah minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rio Reifan Minta Maaf Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga dan Kecanduan.