Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat Rio Reifan, pesinetron dipenjara karena terjerat kasus narkoba, ia harus bersiap menghadapi laporan sang mantan istri, Henny Mona.
Ada kasus apalagi?
Istri siri Sandy Tumiwa ini akan melaporkan mantan suaminya Rio Reifan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Baca juga: Dilaporkan Atas Tuduhan Perzinaan, Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya
Landasan Henny Mona melaporkan Rio Reifan ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2021), karena merasa terhina sudah melaporkannya ke polisi terkait kasus lain.
Kuasa hukum Henny, Henry Indraguna menyebutkan kliennya tidak terima sudah difitnah telah membuat laporan kepolisian, yang nyatanya hal itu tidak benar.
"Klien kami merasa sudah dirugikan, diserang kehormatannya disertai oleh fitnah di media. Jadi besok kami akan buat laporan," kata Henry Indraguna dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2021).
Selain itu, Henry menambahkan bahwa Henny rencananya juga akan melaporkan Rio terkait kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi selama mereka menikah sejak tahun 2018 sampai 2020.
"Apa bila buktinya sudah cukup maka kami akan buatkan juga laporannya. Di sini sudah ada beberapa rekomendasi dari dokter, gangguan penyesuaian, dan beberapa lagi sedang kami siapkan," ucapnya.
"Kalau sudah siap kami akan buat laporan," tambahnya.
Dalam laporannya nanti, Henry akan menjerat Rio Reifan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 24 ayat 1 tentang KDRT.
"Besok akan kita jabarkan lagi," ungkapnya.
Henny Mona seakan tidak kasihan melihat mantan suaminya, Rio Reifan yang saat ini sedang mendekam di penjara terkait kasus narkoba untuk keempat kalinya.
"Karena selama ini saya diam. Ketika saya dilaporkan, hak saya untuk melaporkan balik dia ke polisi," ujar Henny Mona.