Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda hadir dalam sidang kasus kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Ia hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, Nindy Ayunda tidak mengetahui kalau Askara Parasady Harsono mengonsumsi psikotropika, seperti dalam kasusnya saat ini.
Baca juga: Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Askara Harsono, Nindy Ayunda Beri Kesaksian di Pengadilan
Baca juga: Nindy Ayunda Sedih Askara Suaminya Terrancam 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal
"Saya tidak tahu dia (Askara) konsumsi itu (psikotropika)," kata Nindy Ayunda didalam kesaksiannya diruang sidang kasus Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Wanita berusia 32 tahun itu juga tidak mengetahui kalau suaminya, Askara juga memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam, yang ikut diamankan ketika proses penangkapan.
Askara menyimpan senjata api ilegal dan 50 butir peluru di dalam brankas yang ada di kamar bersama dengan Nindy.
"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadinya suami saya, sama halnya seperti suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucapnya.
Namun, wanita bernama asli Anindia Yandirest Ayunda menyadari, kasus yang dialami suaminya sangat berat. Karena suaminya didapati memiliki dan menyimpan psikotropika dan senjata api ilegal.
Oleh sebabnya, Nindy Ayunda meminta kepada majelis hakim agar suaminya, Askara Parasady Harsono diberikan keringanan hukuman atas kasusnya.
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
"Izin yang mulia, dalam proses ini, apapun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ungkap Nindy Ayunda.
Ketua Majelis hakim menanggapi permintaan Nindy Ayunda. Ia tak bisa langsung memutuskan sebelum agenda putusan, karena akan terus menjalani proses persidangan sampai akhir.
"Itu nanti kami melihat dulu dari fakta-fakta persidangan," kata ketua Majelis Hakim.
"Baik yang mulia," jawab Nindy Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Dalam kasusnya, suami Nindy Ayunda dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara secara keseluruhan.