Laporan Wartawan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dua tahun ribut karena permasalahan bisnis kuliner Bandung Makuta, kini Medina Zein dan Irwansyah sepakat berdamai.
Medina Zein dan Irwansyah memutuskan untuk menyudahi pertikaian mereka terkait kasus dugaan penggelapan uang dan soal pencemaran nama baik.
Karena kedua persoalan tersebut keduanya sudah saling lapor ke kepolisian.
Kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad menyampaikan keterangan perdamaian antara kliennya dengan Irwansyah.
"Izinkan saya menyampaikan keterangan terkait dengan adanya perdamaian antara klien saya Ibu Medina Zein dan bapak Lukman Azhari denga seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta), termasuk Irwansyah," kata Machi Achmad dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Machi mengatakan bahwa pihak Bandung Makuta dengan Medina Zein dan Lukman Azhari, resmi berdamai lada 26 April 2021. Namun perdamaian terjadi hanya diwakilikan kuasa hukumnya dari Bandung Makuta, Muhammad Zakir Rasyidin.
"Tentunya sangat mengapresiasi kepada para pihak tentunya dari klien saya maupun para seluruh pemegang saham PT Bandung Berkah Berasama untuk memilih jalur perdamaian," ucapnya.
"Tentunya dari kesepakatan perdamaian itu akhirnya menimbulkan surat perdamaian yang akhirnya disepakati oleh para pihak," tambahnya.
Machi merasa perdamaian tersebut bukan lah bentuk kekuatan masing-masing, tapi mencari solusi atas ketegangan dan konflik antara Bandung Makuta yang diwakili Irwansyah dengan Medina Zein dan Lukman Azhari.
"Menurut saya disini tidak ada menang dan salah yang ada hanyalah perdamaian bersama," ujar Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus dugaan penggelapan diberhentikan, bintang film dan sinetron Irwansyah melaporkan balik rekan bisnisnya, Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap rentetan kasus dugaan penggelapan uang.
Dimana sebelumnya, Irwansyah dilaporkan Medina Zein ke Polrestabes Bandung atas tudingan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar atas bisnis kuliner Bandung Makuta.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin mengatakan setelah Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Irwansyah langsung melaporkan Medina Zein.