TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku tidak tahu dan tak berada di rumah ketika polisi menangkap Askara Parasady Harsono.
"Saya tidak tahu suami saya ditangkap. Saya sedang tidak di rumah," kata Nindy Ayunda ke majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Saat itu digelar sidang lanjutan perkara psikotropika dan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono.
Selama sidang, Askara tidak dihadirkan jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Suaminya Jadi Terdakwa Narkoba, Nindy Ayunda Hadir sebagai Saksi Sidang, Hakim Beri Nasihat Begini
Nindy Ayunda tidak tahu penangkapan Askara karena mengaku sudah berpisah rumah dengan suaminya itu.
"Saya sama suami saya berpisah rumah sejak Desember 2020," kata Nindy Ayunda.
Askara Parasady ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Nindy Ayunda baru tahu Askara ditangkap polisi terkait kasus psikotropika dan senjata api ilegal di hari ulang tahunnya ke-32 pada 10 Januari 2021.
"Saya tahu setelah mertua saya menghubungi lewat pesan singkat," ucap Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda kemudian menghubungi kerabatnya dan menanyakan kabar penangkapan Askara.
"Kamar diobrak-abrik karena ada penggeledahan polisi," ujar Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda mengaku tidak tahu Askara Parasady Harsono adalah pengguna psikotropika dan narkoba.
Baca juga: Tak Tahu Suaminya Ditangkap, Nindy Ayunda Akui Saat Itu Sudah Pisah Rumah dengan Askara
Tidak Pernah Tahu
Selama 10 tahun menikah, Nindy Ayunda tidak pernah tahu perilaku buruk suaminya itu.
Nindy Ayunda mengatakan hal itu di sidang lanjutan perkara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono, Senin (26/4/2021) siang.
"Saya tidak tahu suami saya konsumsi psikotropika Happy Five," kata Nindy Ayunda.
"Tapi saya tahu, sebelum menikah, Askara sering konsumsi ganja," lanjut Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum menikah, Nindy Ayunda membuat kesepakatan supaya Askara Parasady Harsono berhenti mengonsumsi ganja.
"Sebelum menikah, kami sudah ada kesepakatan. Saya minta Askara berhenti konsumsi ganja dan dia menyetujuinya," ucap Nindy Ayunda.
Selama menikah, Nindy Ayunda tidak pernah sekalipun melihat Askara mengonsumsi narkoba atau psikotropika di rumah.
Baca juga: Soal Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Kesepakatan dengan Suami Sebelum Mereka Nikah, Askara Menyetujui
"Kalau di rumah tidak pernah melihat. Kalau diluar rumah, saya tidak pernah tahu. Dia keluar rumah untuk bekerja, saya tidak tahu apa yang dilakukannya," ujar Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda baru tahu Askara Parasady Harsono adalah pengguna psikotropika setelah ditangkap polisi.
Hukuman Ringan
Nindy Ayunda juga mengaku tidak tahu suaminya juga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadi suami saya, sama halnya suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucap Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda menyadari, perkara yang dihadapi suaminya itu sangat berat.
Nindy Ayunda meminta majelis hakim supaya Askara Parasady Harsono diberi keringanan hukuman.
"Apapun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujar Nindy Ayunda.
Majelis hakim tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut.
"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua Majelis Hakim.
Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.
Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy Ayunda didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Askara adalah maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya Terkait Kasus Narkoba Suami Nindy Ayunda
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nindy Ayunda Pisah Rumah dengan Askara Sejak Desember 2020, Tidak Tahu Suaminya Ditangkap Polisi.