TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku tak pernah tahu jika suaminya mengonsumsi psikotropika jenis Happy Five.
Hal itu disampaikan Nindy Ayunda saat hadir sebagai saksi sidang perkara psikotropika dan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.
Sidang Askara digelar virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
"Saya tidak tahu dia (Askara Parasady Harsono) mengonsumsi itu (psikotropika)," kata Nindy Ayunda di ruang sidang pengadilan.
Baca juga: Nindy Akui Tak Tahu Suami Pakai Psikotropika, tapi Sebut Askara Sering Konsumsi Ganja sebelum Nikah
Nindy Ayunda juga mengaku tidak tahu suaminya juga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadi suami saya, sama halnya suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucap Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda menyadari, perkara yang dihadapi suaminya itu sangat berat.
Nindy Ayunda meminta majelis hakim supaya Askara Parasady Harsono diberi keringanan hukuman.
"Apapun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujar Nindy Ayunda.
Majelis hakim tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut.
"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua Majelis Hakim.
Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020
Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.
Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy Ayunda didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Askara adalah maksimal 20 tahun penjara.
Berita lainnya terkait kasus narkoba suami Nindy Ayunda
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nindy Ayunda Tak Tahu Askara Simpan Psikotropika dan Senpi Ilegal, Berharap Suaminya Dihukum Ringan.