News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamezia kembali ditunda.

Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan surat tuntutan yang harus dibacakan dalam sidang tersebut.

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum dari Reza Artamevia mengeluhkan penundaan tersebut.

Namun demikian, ia tetap menghormati jalannya persidangan.

"Ya mau tidak mau sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum intinya," ujar Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kondisi Reza Artamevia Setelah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi

Baca juga: Dicekoki Sabu-sabu Gratis hingga Reza Artamevia Kecanduan, Pengacaranya Salahkan Gatot Brajamusti

"Ya jujur aja sudah dua minggu ditunda ada apa kok lama lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler bilang kalau mbak Reza sudah sehat," bebernya.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Benny merasa sejatinya pembacaan tuntutan Reza Artamevia sudah tidak perlu lagi.

Ia berharap kliennya bisa segera mendapat putusan dari majelis hakim.

"Jadi buat apa lagi tuntutan itu dibacakan dan putusan hakim kita minta secapatnya sebetulnya. Kalau dari kami pribadi secara lawyer lah ya maunya begitu," tegasnya.

"Lagi-lagi keadaan demikian (ditunda), di minggu depan baru kita lanjutkan sidangnya," ucapnya.

Sekedar informasi, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Artamevia didakwa pasa 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini