Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum kembali menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia.
Padahal kuasa hukum Reza Artamevia mengaku sudah siap dengan pledoi yang akan langsung dibacakan jika tuntutan sudah siap.
Benny Hehanusa sebagai kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyiapkan pledoi sesuai dengan sikap kooperatif kliennya itu.
Baca juga: Kondisi Reza Artamevia Setelah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi
Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan
"Sebagai kuasa hukum juga kalau tuntutan hari ini kita sudah menyiapkan pledoinya lah," ujar Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/4/2021).
"Menyiapkan pembelaan yang sesuai dgn porsinya. Toh dari awal sampai akhir klien kami kan tuh koperatif lah," bebernya.
Benny menegaskan bahwa kliennya itu sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Ia tetap optimis jika Reza Artamevia bisa mendapat hukuman seringan mungkin karena selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum.
"Tidak pernah tidak betele tele, dia memang mengakui kalau dia sudah salah. Sudah menyesal Intinya itu," beber Benny.
"Buat apalagi berlama lama sebetulnya. To gapapa kami tetap optimis kok, tetap jalankan fungsi kita sebagai advokat mengawal kasus ini sampai selesai. Intinya itu aja," ujarnya.
Sudah dua kali pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum harus ditunda karena surat tuntutannya belum siap.
Pihak kuasa hukum Reza menyesalkan hal tersebut karena dianggap terlalu bertele-tele. Apalagi saat ini Reza sudah jalani masa rehabilitasi selama 6 bulan.