TRIBUNNEWS.COM - Sidang Reza Artamevia yang beragenda pembacaan tuntutannya kembali ditunda.
Sidang pembacaan tuntutan Reza Artamevia terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba ditunda, Kamis (29/4/2021).
Diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penundaan tersebut terjadi setelah jaksa penuntut umum belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.
Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia, mengeluhkan penundaan tersebut.
"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Sudah Siapkan Pembelaan, Tapi Jaksa Kembali Batal Bacakan Tuntutan
Rencana pembacaan tuntutan Reza Artamevia itu terus ditunda.
Dua pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama juga ditunda dengan alasan yang sama.
"Ada apa kok (membacakan tuntutan) lama sekali," ujar Benny Hehanusa.
Benny Hehanusa hanya berharap, Reza Artamevia segera mendengar vonis majelis hakim.
Saat sidang, Reza Artamevia mengaku menerima narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?
Ketika itu mendiang Gatot Brajamusti masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," kata Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.