"Termasuk konpers ini adalah satu yang ada di surat perjanjian saya dengan Mas Dedy," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Revina VT turut menjelaskan soal kasus kliennya.
Ia menerangkan permasalahan ini masih belum sepenuhnya diberhentikan.
Dikarenakan kasus masih diproses dan penyidik diharap bisa melihat adanya langkah damai.
"Mengingat ada upaya perdamaian ini suatu hal yang harus diperhatikan penyidik," ungkap kuasa hukum Revina VT.
Lanjut, setelah ini akan ada penandatanganan perdamaian antara Revina VT dengan Dedy Susanto.
Baca juga: Lega Akhirnya Berdamai, Revina VT Akui Tidak Bisa Tidur Dilaporkan ke Polisi oleh Dedy Susanto
Baru kemudian Dedy Susanto bisa mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Pihak Revina VT menerangkan bahwa sang dokter psikologi telah mencabut laporan tersebut.
"Pencabutan sudah dilakukan, tinggal selepas ini akan melakukan BAP pencabutan."
"Setelah itu penyidik akan menggelar perkara untuk dihentikan nanti akhirnya akan keluar SP3," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait Revina VT lainnya