"Kemudian penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap AKBP Iman.
AKBP Iman menambahkan keputusan itu telah berdasar dari hasil pemeriksaan penyidik.
Pihaknya pun telah menemukan unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar Umbara.
Baca juga: PROFIL Yuyun Sukawati, Pesinetron Jin dan Jun yang Mengaku Alami KDRT dari Fajar Umbara
Baca juga: Pesinetron Jin & Jun Yuyun Sukawati Alami KDRT, Tak Bisa Lagi Maafkan Suami setelah Anak Jadi Korban
Laporan Yuyun Sukawati juga dikuatkan dengan dua alat bukti berupa hasil pemeriksaan dan visum.
"Sementara sampai saat ini ada hasil pemeriksaan dari saksi, kemudian visum yang diperoleh dari rumah sakit," lanjutnya.
Tak sampai di situ, sementara Fajar Umbara masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengorek informasi lebih lanjut dari tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Iman turut menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah menganiaya anak sambungnya.
"Yang bersangkutan juga mengakui ada kejadian tersebut," terang AKBP Iman.
Fajar Umbara disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dalam laporannya, pemain sinetron Jin dan Jun ini menjelaskan tindak kekerasan yang dialami sang anak.
AKBP Iman menuturkan, kala itu Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara tengah terlibat cekcok.
Mengetahui itu, korban berniat untuk melerai namun malah mendapatkan pukulan dari sang ayah sambung.
Fajar Umbara terbukti melayangkan pukulan di bagian mata dan dagu, serta tangan anak Yuyun Sukawati terluka.