TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul belum menemui titik terang.
Belum lama ini, pihak Hotma Sitompul sempat terlibat perang dingin dengan kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris.
Diketahui sebelumnya, pihak Hotma Sitompul sempat menuding Desiree Tarigan mencuri isi brankas, yang berisi uang dan surat berharga.
Pihak Hotma kukuh jika pasal 367 KUHP bisa menjerat Desiree Tarigan yang selama ini dituding membawa kabur barang-barang milik suaminya.
Sementara itu di sisi lain, Hotman Paris memberikan tanggapan yang berbeda.
Hotman Paris tetap pada pendiriannya jika pasal 367 KUHP tak akan terpakai dalam prahara rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul.
Baca juga: Hotman Paris Desak Hotma Sitompul Buktikan Pencurian Desiree Tarigan: Saya Tantang dalam 2 Hari
Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Sabtu, (8/5 /2021).
"Mengenai pencurian, saya udah bilang berkali-kali pasal 367 KUHP tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri," ungkap Hotman.
Hotman menjelaskan pasal 367 KUHP akan berlaku jika dalam suami istri tidak ada perjanjian pisah harta.
Selain itu, pasal tersebut akan berlaku apabila tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang.
Sehingga, pasal 367 KUHP tidak akan berlaku untuk kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul.
"Artinya, sesuai pasal 367 KUHP tidak bisa dikenakana pasal pencurian," ungkap Hotman Paris.
Hotman telah berkoar bahwa ia sangat percaya diri jika kliennya tak akan dinyatakan bersalah.
Baca juga: Desiree Dituduh Curi Uang Suami, Hotman Paris Beri Kuliah Hukum, Sindir Pengacara Hotma Sitompul?
"Saya yakin seyakin yakinnya sesudah saya ceramah di mana-mana baru tim kuasa hukumnya baru sadar atas pasal tersebut," ungkap Hotman.