TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan, Askara Parasady Harsono masih ingin pertahankan rumah tangga.
Sejak awal 2021, penyanyi Nindy Ayunda telah melayangkan gugatan cerai ke sang suami.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2021.
Memutuskan untuk berpisah lantaran Nindy Ayunda tak tahan lagi mengalami kekerasan atau KDRT.
Setelah menjalani sejumlah persidangan, pihak pengadilan pun mengabulkan gugatan ibu dua anak itu.
Putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Nindy Ayunda Resmi Bercerai, Dapat Hak Asuh Anak hingga Askara Beri Nafkah Rp 10 Juta per Bulan
Dalam kesempatan itu, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah memberikan keterangan.
Diberitakan Wartakota, gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan oleh majelis hakim.
Bahkan hak asuh atas kedua anak Askara Harsono jatuh ke tangan pihak perempuan.
Keputusan itu mengingat Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinira Parasady Harsono masih di bawah umur.
"Mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak ke penggugat," terang Taslimah, Jumat (7/5/2021).
Lantas Askara Harsono juga diwajibkan untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya.
Baca juga: Ungkap Masa Lalu saat Alami KDRT oleh Askara Parasady, Nindy Ayunda: Dulu Berpikir Dia Bisa Berubah
Baca juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Nindy Ayunda Resmi Pisah Dari Askara
Uang nafkah yang ditetapkan senilai Rp 10 juta dan setiap tahunnya akan naik 10 persen.
Kendati demikian, Taslimah menerangkan permintaan nafkah anak dari Nindy Ayunda tak dikabulkan seluruhnya.
"Nafkah anak tidak sepenuhnya (dikabulkan hakim)."
"Ketentuannya, nafkah setiap tahun naik 10 persen," tambahnya.
Setelah biaya nafkah dikabulkan, Nindy Ayunda masih diharuskan memenuhi syarat ini.
Taslimah mengatakan bahwa sang penyanyi diminta tidak menghalangi pertemuan ayah dengan anaknya.
"Biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat," jelas Taslimah dikutip dari Grid.id.
Kemudian, Askara Harsono masih diperbolehkan untuk bertemu dan memberikan kasih sayang.
"Jadi, penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat menyalurkan kasih sayang ke anak-anak itu."
"Sedangkan tergugat punya hak ases untuk bertemu, untuk melepas kerindungan terhadap kedua anak," imbuhnya.
Terkait pembagian jadwal bertemu, pihak pengadilan menyerahkan pada Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Taslimah namun telah mewanti-wanti agar penyanyi 32 tahun itu tidak melarang mantan suaminya menemui anak.
"Nggak ada, terserah para pihak, misalnya jam kerja, weekend, ayahnya mau ketemu jangan dilarang," ungkap Taslimah.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak
Baca juga: Pengakuan Suami Nindy Ayunda Tentang Setengah Butir Happy Five di Saku Celananya
Lantas ditemui di kesempatan berbeda, pihak Askara Harsono memberikan reaksi atas keputusan itu.
Kuasa hukum Askara Harsono, Muhammad Muslih, kliennya berencana mengajukan banding.
Dikarenakan ia masih bersikeras ingin mempertahankan rumah tangga yang sudah dibina 10 tahun.
"Masih bersikukuh pertahankan rumah tangganya."
"Rencananya begitu (ajukan banding)," tandas Muslih dilansir Kompas.com.
Sementara itu pihak pengadilan sendiri memberikan waktu selama 14 hari ke depan.
Apabila selama itu tidak ada tanggapan dari kedua belah pihak, maka putusan akan bersifat inkrah.
Berita lainnya terkait Nindy Ayunda
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakota/Arie Puji Waluyo, Grid.id/Rissa Indrasty, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)