Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Reza Artamevia keberatan atas tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut terdakwa penyanyi Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa rehabnya di Lido, Sukabumi.
Menanggapi hal ini, kuasa Hukum Reza Artamevia merasa keberatan.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan," kata Benny Hehanusa, pengacara Reza Artamevia saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kalau kita kembali ke undang undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya di rehabilitasi bukan di penjara," jelasnya.
Selain itu, Benny menyebutkan ada kekeliruan atas ucapan jaksa di persidangan.
"Jadi kita kembali ke undang undang, lalu tadi yang rekan saya bilang tadi jaksanya menyimpulkan dan membacakan 0,78 gram. Perlu kami tegaskan juga, bukan 0,78 gram tapi 0,6," jelasnya.
Diketahui, pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.
Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.