Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyatakan penyanyi Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.
"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda
Diketahui, pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.
Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.