Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjerat kasus narkoba, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen menduga ada kemungkinan kliennya dijebak.
Setelah Jaksa memutuskan menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Reza Artamevia, kuasa hukum menduga ada kejanggalan lantaran kliennya hanyalah korban.
Leidermen mengatakan, Reza Artamevia mendapat sabu dari guru spiritualnya, mendiang Gatot Brajamusti, di penjara.
“Kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di kafe, dia ditangkap (polisi),” ujar Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Minta Waktu Satu Minggu Ajukan Pleidoi
Baca juga: Setelah Rehabilitasi, Kondisi Reza Artamevia Lebih Bugar
Leidemen mengatakan, yang menggunakan sabu ini tidak hanya Reza Artamevia, tetapi Gatot dan dua temannya pun ikut serta tetapi yang ditangkap dan menjalani hukuman hanya Reza Artamevia.
Menurut Leidermen, tuntutan Jaksa terhadap pelantun "Cinta kan Membawamu” ini sangat tidak wajar.
“Jadi enggak wajarlah kalau tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi (sabu) juga harus diperkarakan juga,” ujar Leidermen.
“Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum ini kan enggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya. Ini juga enggak adillah menurut kami,” tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Leidermen berharap ke depannya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk segera membebaskan ibunda Aaluyah Massaid ini.
“Kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaranlah itu aja. Dan kembali lagi pada Undang Undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Hingga saat ini, ia sudah menjalani rehabilitasi dan sidang ketiga kalinya, setelah Jaksa menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.
Untuk sidang selanjutnya kembali digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 beragendakan pembacaan pledoi dari kuasa hukum Reza Artamevia.