Pun ia menyampaikan permohonan maaf bagi kedua orangtuanya serta keluarga.
Raffi Zimah merasa telah mencoreng nama baik keluarga besarnya dalam kasus tersebut.
Lantas, anak Rita Sugiarto ini juga berjanji tidak akan mengulangi lagi terjerat dalam kasus narkoba.
"Saya meminta maaf buat kedua orangtua saya dan keluarga."
"Saya menyesal dan insya Allah tidak mengulanginya lagi, itu saja," imbuhnya.
Selain itu, dalam rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan.
Baca juga: Anaknya Terjerat Kasus Narkoba, Rita Sugiarto Mengaku Kecewa, Minta Raffi Zimah Bertaubat
Pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Raffi Zimah disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Yusri menerangkan, putra Rita Sugiarto terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Setelah melakukan pengembangan terhadap Raffi, pihak kepolisian menangkap dua tersangka lainnya, RW dan AK.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait anak Rita Sugiarto lainnya