"Sesuatu perkara yang halal yang dibenci oleh Allah adalah perpisahan."
"Adapun ketika ditalak seorang istri ketika mengandung, maka talaknya tidak sah."
"Dia baru akan sah talaknya, ketika si istri sudah melahirkan dan si istri sudah selesai masa nifasnya," ungkap tokoh agama.
Baca berita lainnya terkait Rizki DA Nadya Mustika
(Tribunnews.com/ Nadine Saksita)
Baca tanpa iklan