"Hari ini, belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan,” ujar Ahmad Fauzi.
Hal itu diungkapkan Ahmad Fauzi dalam tayangan kanal YouTube KH Infotainment pada Senin,(17/5/2021).
Menurut Ahmad Fauzi, biasanya berkas pernikahan perlu diserahkan pada pihak KUA 10 hari sebelum akad nikah digelar.
Ahmad Fauzi menekankan bahwa pernikahan tidak bisa didaftarkan secara mendadak.
“Iya, sesuai informasi kelurahan di Pondok Gede. Tapi, untuk pernikahan, namanya nikah, bisa di mana saja, tergantung akad nikahnya di mana."
"Kalau di luar, kita bikin surat rekomendasi ke tempat dia nikah,” ungkap Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi mengatakan, belum ada konsultasi dan komunikasi yang dilakukan pihak Nissa Sabyan.
Hingga saat ini, dia memastikan belum ada berkas pernikahan atas nama yang bersangkutan.
“Belum ada sama sekali. Beberapa wartawan juga sebelumnya sudah saya sampaikan, belum ada."
"Sudah saya pastikan kepada staf saya, belum ada berkas yang masuk,” ujar Ahmad Fauzi.
Mengenai Ayus Sabyan yang baru menyandang status duda, Ahmad Fauzi menekankan bukan menjadi masalah.
Sebab, setelah perceraian, tak ada masa idah untuk pihak laki-laki.
“Untuk laki-laki, tidak ada masa idah. Biasanya enggak langsung nikah, nunggu waktu beberapa bulan."
"Itu hak sendiri. Mau langsung daftar, bisa. Mau menunggu, bisa,” pungkas Ahmad Fauzi. (Tribunnews.com/Nadine Saksita)
Baca berita terkait lainnya Ayus, Nissa Sabyan
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Kembali Ramai, Dokter Kandungan Sebut Ayus Suami Nissa Sabyan
>