Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021.
Nora Alexandra beberapa kali mengungkapkan curahan hatinya jelang Jerinx bebas.
"Setiap detik terasa berbisik...
Sampai jumpa segera suami.
JANGAN GANGGU!" kata Nora Alexandra sambil memajang fotonya bersama Jerinx SID.
Nora Alexandra juga mengakui jika ia gugup kembali bertemu suaminya saat status Jerinx bukan lagi tahanan yang hidup di penjara.
"Jujur menunggu dia bebas kok aku deg deg kan ya? Wajar gak sih kaya gini?
Haha kaya baru kenal terus kok bisa tinggal bareng, kan malu2 aku jadinya.
Untungnya udah suami istri.
Aku malu tapi kok lucu ya kisahnya
Berulangkali kata-kata puitis dituliskan Nora Alexandra sebagai ungkapan kebahagiaannya akan bertemu tanpa terhalang jeruji besi penjara.
Tahanan pulau surga, kekasih abadi ku dalam arungi suka dan lara, tak terasa sebentar lagi kau pulang.
Tiada henti berdebar hati ini menanti, ku hanya ingin sentuh wajahmu dan biarkan cahaya bulan sembuhkan jiwa kita yang luka dengan kasihnya