TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID melakukan Upacara Melukat setelah resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) pagi.
Dalam rangkaian upacara pembersihan diri tersebut, Jerinx yang ditemani sang istri, Nora Alexandra, juga mencium kaki ibu.
Informasi tersebut didapat dari unggahan InstaStory Nora, @ncdpapl, Selasa (8/6/2021).
Dalam unggahannya, Jerinx dan Nora terlebih dahulu melakukan penyiraman diri dari air yang dituangkan sang ayah.
Setelah selesai, acara dilanjutkan dengan mencium kaki sang ibu.
Sang ibu yang mengenakan baju berwarna serba putih terlihat duduk dan melepas alas kakinya.
Baca juga: Jerinx Bebas, Ungkap Kangen Pada Nora Alexandra, Sang Istri Dapat Ciuman Rindu
Baca juga: Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas dan Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri
Seketika, Jerinx dan Nora datang menghampiri dan langsung mencium kaki sang ibu secara bergantian.
Usai mencium kaki sang ibu, Jerinx dan Nora terlihat sedang melakukan doa sesuai dengan kepercayaan mereka, Hindu.
Bersama sang istri, pria bernama asli I Gede Ary Astina itu terlihat khusyuk dalam menjalankan upacara tradisi ini.
Momen Jerinx Keluar dari Penjara
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (8/6/2021) terlihat Jerinx keluar dari lapas dengan mengenakan kostum berwarna hitam.
Sang istri, Nora juga terlihat mengenakan kebaya berwarna hitam saat menjemput sang suami.
Selain Nora, tampak pula ayah kandung Jerinx, serta dua personel SID, Bobby Kool dan Eka Rock yang ikut menjemput Jerinx.
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Ini yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra
Sebelum berlalu, Jerinx bersama Nora tanpa kata langsung masuk ke mobil yang telah menunggu di depan Lapas Kerobokan.
Diketahui, Jerinx dinyatakan bebas murni usai menjalani pemidanaan 10 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Tak hanya itu, Jerinx juga diminta membayar denda, yakni sebesar Rp 10 juta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana terlihat hadir dan memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan, Jerinx, saat ini belum bisa berkomentar.
"Dia (Jerinx) pesan ke teman-teman media belum bisa berkomentar," terang Gendo.
Kepada awak media, kuasa hukumnya itu menyatakan permintan maafnnya dan berjanji akan memberikan waktu bagi para media untuk mendengar komentar langsung dari Jerinx.
Komentar Rekan Jerinx
Dikutip dari TribunBali.com, Selasa (8/6/2021), bassis SID, Eka Rock menyatakan kegembiraan atas bebasnya Jerinx dari penjara.
Baca juga: Yang Akan Dilakukan Jerinx SID Setelah Bebas dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Eka mengatakan dengan bebasnya sang drummer ini, SID dapat lebih leluasa berkarya.
Para penggemar yang telah lama menunggu, diminta Eka untuk lebih sabar untuk dapat mendengarkan karya baru SID.
"Pasti senang. Pasti happy. Jerinx bebas, band lebih leluasa berkarya."
"Karya baru pasti ada. Nanti tunggu tanggal mainnya," ucapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Selasa pagi ini.
Sama seperti Eka, gitaris sekaligus vokalis SID, Bobby Kool juga menyampaikan hal serupa.
Bobby semringah dengan bebasnya Jerinx dan menyebut SID bakal kembali berkarya.
"Hari ini Jerinx bisa menghirup udara bebas. Saya sebagai saudara, dengan bebasnya Jerinx kami bisa berkarya lagi."
Baca juga: Pengadilan Tinggi Denpasar Putuskan 10 Bulan Penjara untuk Jerinx SID
"Kami bisa membuat sesuatu lagi, kami pasti akan tetap berkarya," ujar Bobby.
Seperti diketahui, Superman Is Dead atau SID merupakan unit punk rock asal Bali yang menggebrak panggung musik nasional sekitar tahun 2003 silam.
SID hadir dengan album Kuta Rock City yang sekaligus menjadi album perdana mereka di bawah major label.
Album itu pula yang kemudian mengantarkan SID menjajal berbagai panggung musik tanah air.
Bahkan hingga melanglang buana ke beberapa negara.
Selama berkiprah dalam industri musik tanah air, Jerinx lah yang kerap tampil sebagai frontman meskipun posisinya berada di belakang karena bermain drum.
Kasus yang Mereret Jerinx ke Penjara
Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus menyebar ujaran kebencian.
Dirinya dipenjara gara-gara memposting kalimat yang dianggap telah berlebihan saat mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx lantas dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni 2020 silam.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik dan tidak ada muatan personal.
Sebelumnya, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI, namun dirinya tetap harus menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan, Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020) lalu.
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBali.com/Putu Candra)